Pemerintah lewat kementerian Riset, teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Menseristek-Dikti) dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No 49/2014). Salah satu poin penting
yang akan di revisi adalah batas maksimal kuliah strata satu (S1), dimana diketahui
pasal 17 ayat 3 Permendikbud No 49/2014
disebutkan masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar untuk
sarjana selama empat sampai lima tahun, dan satu setengah hingga empat
tahun untuk program magister, program magister terapan dan program spesialis
satu setelah menyelesaikan program sarjana.
Gambar Penyambutan Mahasiswa Unhas |
Informasi
ini disampaikan langsung oleh Staf khusus Tim Komunikasi Presiden, Teten
Masduki yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi secara langsung telah menghubungi
Menristek-Dikti. Munculnya revisi ini usai Presiden bertemu dengan pimpinan BEM
beberapa universitas yang menuntut pemerintah merevisi masalah masa kuliah dan
uang kuliah tunggal (UKT). Para perwakilan BEM Universitas mengeluhkan masalah
masa kuliah S1 terlalu berat. Selain itu, masalah uang kuliah tunggal (UKT)
juga akan direvisi agar dapat langsung diterapkan.
EmoticonEmoticon