-->

Batas Kuliah S1 Kembali ke-7 Tahun


Pemerintah lewat kementerian Riset, teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menseristek-Dikti) dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No 49/2014). Salah satu poin penting yang akan di revisi adalah batas maksimal kuliah strata satu (S1), dimana diketahui pasal  17 ayat 3 Permendikbud No 49/2014 disebutkan masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar untuk sarjana selama empat sampai lima tahun,  dan satu setengah hingga empat tahun untuk program magister, program magister terapan dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana.
Gambar Penyambutan Mahasiswa Unhas
Informasi ini disampaikan langsung oleh Staf khusus Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi secara langsung telah menghubungi Menristek-Dikti. Munculnya revisi ini usai Presiden bertemu dengan pimpinan BEM beberapa universitas yang menuntut pemerintah merevisi masalah masa kuliah dan uang kuliah tunggal (UKT). Para perwakilan BEM Universitas mengeluhkan masalah masa kuliah S1 terlalu berat. Selain itu, masalah uang kuliah tunggal (UKT) juga akan direvisi agar dapat langsung diterapkan.


EmoticonEmoticon